Pernikahan Adat Batak – Menikah dengan seseorang yang menjadi pujaan hati adalah suatu anugerah, apalagi sang pujaan hati bukan merupakan pasangan yang dijodohkan atau dipaksakan oleh pihak keluarga. Menikah bukan semata-mata bertujuan memperoleh keturunan untuk meneruskan marga atau supaya kelak di hari tua ada yang mengurus. Namun apakah perjalanan dalam menemukan pendamping hidup dan memutuskan untuk menikah adalah hal yang mudah dan tanpa hambatan? Bagi suku batak, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, sebelum melanjutkan ke jenjang perkawinan, karma perkawinan tidak semata-mata menikahkan pria dan wanita yang berbeda ayah dan ibunya, ataupun berbeda marga. Yuk kita simak apa saja yang menjadi YES or No dalam pernikahan adat batak.
- Menikah dengan sesama marga sangat dilarang.
Suku batak sangat memegang teguh silsilah keluarga. Jadi kalo pria dan wanitanya bermarga sama dalam adat batak mereka disebut Mariboto, dan tidak boleh saling menikah. Misalnya pria dan wanita sama-sama bermarga silalahi, dalam adat batak, mereka dianggap bersaudara kandung, ga mau kan menikah dengan sodara sendiri….Bagaimana jika ada yang berani mencoba , toh ga ada yang tau??? Jangan terpikir untuk mencobanya yaaa, karna sanksi adatnya sangat tinggi, kecuali siap untuk dikeluarkan dari komunitas adat, dan dianggap tidak tau adat. Oleh karna itu, udah menjadi hal yang wajib bagi pria dan wanita batak, ketika berkenalan untuk menyebutkan marga masing-masingnya. Ga lucu kan kalo udah dekat, udah saling suka dan merancangkan pernikahan, eh tau-tau dilarang menikah karna dianggap masih adik kakak, karna masih satu marga. Hal ini sering terjadi pada mereka yang bermukim di perkotaan atau luar negeri karna tidak memahami adat istiadat batak. Jadi sebelum mengenal jauh calon pacar kita yang juga bersuku batak, tanya dulu deh apa marganya hehehe.
- Pariban yang boleh dinikahi dan tidak boleh dinikahi.
Secara singkat pengertian pariban adalah sepupu. Seorang anak laki-laki memanggil “pariban” kepada anak perempuan dari Tulang (paman/ saudara laki-laki ibu baik kakak maupun adik dari ibu), sebaliknya seorang perempuan menyebut “pariban” kepada anak laki-laki dari Namboru-nya (bibi/ saudara perempuan ayah ). Boru Ni tulang yang kandung sangat boleh di nikahi, bahkan orang batak sering menjodohkan anaknya kepada paribannya. Eiiit, tidak semua pariban boleh dinikahi loh! Misalnya Pak Silalahi memiliki 5 anak, dan 5 pariban kandung. Kelima anaknya tidak boleh menikah dengan kelima paribannya. Jadi jika salah satu dari mereka telah menikah dengan pariban kandungnya, maka keempat lainnya tidak boleh menikahi pariban kandungnya lagi. Dan ini juga berlaku buat pariban yang tidak kandung. Jadi jika salah satu anggota dari keluarga A telah menikahi gadis dari keluraga B, maka anggota keluarga A lainnya tidak boleh lagi menikah dengan anggota keluarga B lainnya. - Anak laki laki tidak boleh menikahi anak namboru (anak dari saudara perempuan ayahmu). Tapi jika kamu wanita, kamu boleh loh menikahi anak laki-laki namborumu, namun kamu dilarang menikah dengan anak laki laki dari tulang kamu. Cukup ribet yaa, tapi inilah keunikan suku batak…
- Perkawinan namarito juga dilarang! Perkawinan marito adalah pernikahan dengan suatu marga yang dianggap sama. Misalnya satu punguan/ kumpulan parna dilarang saling menikah. Punguan parna terdiri dari sekitar 66 marga, jadi ada 66 marga yang dianggap sama dan tidak boleh saling menikah. Oleh karna itu, sebelum memulai hubungan yang serius, bahkan saat mulai berkenalan, ada baiknya saling mempernalkan marga/ boru apa, dan kalo perlu bertanya pada orang tua kita, jangan-jangan kita kita marito dengannya, hehe
- Pernikahan sesama marga yang marpadan, dilarang! Selain satu marga yang tidak boleh menikah, ternyata adat batak juga tidak memperbolehkan menikah jika masih marpadan. Udah pada tau kan marpadan itu apa? Namarpadan/ padan adalah ikrar janji yang sudah ditetapkan oleh marga-marga tertentu, dimana antara laki-laki dan perempuan tidak bisa saling menikah. Ini akibat perjanjian nenek moyang bangsa batak. Alasannya belum begitu pasti, ada yang mengatakan karna perjanjian damai atau dendam kepada marga lain sehingga terucap janji bahwa jika sebuah marga menikah dengan marga lainnya akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dan sumpah ini berlaku sampai kapanpun.
Beberapa marga yang marpadan:- Hutabarat & Silaban Sitio
- Manullang & Panjaitan
- Manalu & Banjarnahor
- Naibaho & Lumbantoruan
- Nainggolan & Siregar
- Pangaribuan & Hutapea
- Purba & Lumbanbatu
- Pasaribu & Damanik
- Sibuea & Panjaitan
- Sihotang & Toga Marbun (termasuk Lumbanbatu, Lumbangaol, Banjarnahor)
- Silalahi & Tampubolon
- Sinaga Bonor Suhutnihuta & Situmorang Suhutnihuta
- Sinaga Bonor Suhutnihuta & Pandeangan Suhutnihuta
- Sinambela & Panjaitan
- Simanungkalit & Banjarnahor
- Simamora Debataraja & Manurung
- Simamora Debataraja & Lumbangaol
- Sitorus & Hutajulu (termasuk Hutahaean, Aruan)
- Sitorus Pane & Nababan
- Tampubolon & Sitompul
Unik bukan jalan menuju pernikahan orang batak? Meskipun banyak larangan yang harus diperhatikan, bukan berarti kita menyesal diri karma terlahir sebagai orang batak loh. Ingat kita adalah bagian dari masyarakat, dan tiap suku punya aturan adat yang berbeda. Kita patut bersyukur sebagai orang batak, karna memiliki aturan / larangan adat yang tegas tentang perkawinan, karna perkawinan adalah hal yang sangat serius bagi suku batak. Tak heran jika dalam perkawinan orang batak jarang sekali ditemukan adanya penceraian. Gimana mau cerai, jika prosesnya saja sudah sangat selektif sejak dari awal hehee